PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan memback-up tim opsnal Reskrim Polres Jembrana Bali meringkus seorang pria asal Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang korbannya yang merupakan warga Provinsi Bali.
Modusnya, pelaku melalukan penipuan online yang mengaku sebagai pegawai bank BRI.
Tersangkanya Eko Jaya Saputra (29), warga asal Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Penyidik Siber Polda Sumsel Limpahkan Tersangka Illegal Access Kelompok Tulung Selapan ke Jaksa
Eko ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu 28 Januari 2023 di tempat persembuyiannya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, OKI.
Salah satu korbannya, bernama Hendrik Salim, warga asal kabupaten Jembrana, Provinsi Bali yang mengalami kerugian senilai Rp 798 juta.
Modus pelaku yakni dengan mengaku sebagai pegawai dari bank BRI. Lalu korban mendapat chat via WhatsApp dari nomor +1(210) 900-2110.
Tersangka mengirimkan pesan kepada korban. Dalam pesan tersebut, tersangka meminta waktunya. Tidak lama kemudian tersangka menelepon korban menyampaikan kalau korban mendapatkan hadiah undian dari Bank BRI.
BACA JUGA:Belasan Kali Beraksi, Kelompok Tulung Selapan OKI Dibekuk Subdit Siber Polda Sumsel
Tersangka juga meminta korban untuk mengirim kode OTP yang diterimanya.
Tersangka menyampaikan untuk dapat mengambil hadiah tersebut dan meminta korban mengirimkan kode OTP yang sudah diterima oleh korban.
Di saat itulah korban sudah terjebak dimana korban mendapat pemberitahuan dari akun mobile banking BRIva miliknya bahwa telah terjadi transaksi uang keluar dari saldonya.
"Korban mendapat notifikasi pemberitahuan ada dana keluar sebesar Rp 499 juta ke rekening atas nama Rino Afsi dan kemudian kembali dana keluar sebesar Rp 299 juta ke Briva atas nama Deri Siswanto.
BACA JUGA:Pembobol Bank Asal Tulung Selapan Raup Rp500 Juta, Modal Handphone dan Suara Merdu