Masyarakat Umum Tak Boleh Lagi Pakai Pelat Nomor Cantik, Perpol Baru Keluar Februari, Pengajuan Baru Disetop

Minggu 29-01-2023,07:42 WIB
Editor : Julheri

Pendataan atau verifikasi tersebut ada di tingkat Korlantas Polri. 

"Polda (Ditlantas) cuma punya kewenangan untuk cetak STNK sama cetak pelat nomor, titik. Jadi, enggak ada lagi polda-polda bebas pakai RF," tegasnya.

Kendaraan Dinas Sipil Sedangkan untuk kendaraan dinas sipil milik kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L)?

BACA JUGA:Pastikan Pelat Kendaraan Asli, Korlantas Polri Pasang Cip 

BACA JUGA:Kamera ETLE Sudah Terpasang, Tapi Belum Berfungsi, Kasat Lantas Polres Banyuasin: Masih Sosialisasi

Pengajuan permohonan penggunaan nomor pelat khusus harus melalui Inspektorat masing-masing terlebih dahulu untuk pendataan sebelum dibawa ke Baintelkam Mabes Polri. 

Aturan itu juga berlaku untuk K/L yang memiliki kewenangan intelijen. 

"Setelah dapat rekomendasi dari Baintelkam, baru ke Korlantas. Kami verifikasi apakah sesuai dengan aturan,” ungkapnya. 

“Kalau sesuai, kami sampaikan ke polda atau ditlantas-nya untuk dibuat (pelat nomor khusus), termasuk perpanjangan," jelasnya. 

BACA JUGA:Pastikan Pelat Kendaraan Asli, Korlantas Polri Pasang Cip 

BACA JUGA:Kamera ETLE Sudah Terpasang, Tapi Belum Berfungsi, Kasat Lantas Polres Banyuasin: Masih Sosialisasi

Kendaraan Dinas TNI Sementara itu, untuk pengajuan pelat nomor khusus kendaraan dinas TNI harus melalui Polisi Militer (POM) selaku bidang pengawasan. 

Selanjutnya, permohonan tersebut juga harus diketahui oleh Intelijen TNI untuk bersurat ke Baintelkam Polri. 

"Dari Baintelkam, kalau sudah boleh, baru datang ke Korlantas untuk menyurat lagi. Polda hanya boleh mencetak, data hanya ada di Korlantas," ujar Yusri. (*)

 

 

Kategori :