Kini, kebijakan penggunaan pelat nomor khusus hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat eselon I dan II.
BACA JUGA:Pastikan Pelat Kendaraan Asli, Korlantas Polri Pasang Cip
BACA JUGA:Kamera ETLE Sudah Terpasang, Tapi Belum Berfungsi, Kasat Lantas Polres Banyuasin: Masih Sosialisasi
Syarat Pengajuan Pelat Nomor Khusus Brigjen Polisi Yusri Yunus menjelaskan pengajuan untuk penggunaan pelat nomor khusus akan semakin ketat.
Dahulu, pengajuan bisa dilakukan melalui Intelkam dan dikeluarkan oleh Polda masing-masing.
Namun, saat ini syarat tersebut diubah. Pengajuan pelat nomor “cantik” itu harus melalui sejumlah tahapan dan syarat yang harus dipenuhi pengguna.
Kendaraan Dinas Kepolisian Yusri mengatakan persyaratan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus dinas kepolisian.
BACA JUGA:Pastikan Pelat Kendaraan Asli, Korlantas Polri Pasang Cip
BACA JUGA:Kamera ETLE Sudah Terpasang, Tapi Belum Berfungsi, Kasat Lantas Polres Banyuasin: Masih Sosialisasi
Pertama, harus mengajukan terlebih dahulu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Intel.
Kedua direkomendasikan ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri untuk ditembuskan ke Propam Polri.
Ketiga, pengajuan tersebut menuju ke Direktorat Regident Korlantas Polri untuk dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi syarat.
"Kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nomor khusus atau nomor rahasia," tambahnya.
BACA JUGA:Pastikan Pelat Kendaraan Asli, Korlantas Polri Pasang Cip
BACA JUGA:Kamera ETLE Sudah Terpasang, Tapi Belum Berfungsi, Kasat Lantas Polres Banyuasin: Masih Sosialisasi
Dengan aturan baru itu, katanya, polda tidak lagi memiliki wewenang untuk mendata kendaraan yang ingin mengajukan pelat nomor khusus.