JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah setuju jika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang-Undang dipercepat.
UU PPRT ini dapat bisa menjadi landasan untuk melindungi para pekerja domestik.
''Semua persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kami selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida Fauziyah.
BACA JUGA:Menkes Apresiasi Penurunan Stunting di OKI
Demikian disampaikan Ida saat menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/1).
Menurut Menaker Ida, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.
“Kalau kami bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
BACA JUGA:Film yang Tayang di Bioskop Palembang, Mangkujiwo 2, Bongkar Kebangkitan Sekte Kuntilanak
“Kami ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kemnaker.
Dia menyebut, pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
BACA JUGA:Kecanggihan Samsung Galaxy S23, Mempunyai Fitur Google Fast Pair
Baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” katanya. Sayangnya PRT di Indonesia masih sering disebut pembantu/asisten rumah tangga.