Kelompok ini bekerja tanpa perlindungan hukum. Dan saat dikategorikan sebagai pekerja/buruh dalam perspektif UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
RUU PPRT melindungi kepentingan relasi/hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.(*)