Kabar Baik, Kini Asisten Rumah Tangga ada Jaminan Sosial dan Perlindungan Hukum melalui RUU PPRT

Sabtu 28-01-2023,14:12 WIB
Editor : Wiwik

Kelompok ini bekerja tanpa perlindungan hukum. Dan saat dikategorikan sebagai pekerja/buruh dalam perspektif UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

RUU PPRT melindungi kepentingan relasi/hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.(*)

 

Kategori :