"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.
Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi.
Termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
BACA JUGA:Wali Kota Blitar dan Istri Disekap Perampok di Rumah Dinasnya, Uang Ratusan Juta dan Perhiasan Raib
BACA JUGA:Gunakan Pelat Merah, Perampok Rumdin Wali Kota Blitar Sekap Satpol PP
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku (selain Samanhudi Anwar), sementara dua pelaku lainnya masih buron. (antara)