JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Hukum Ferdy Sambo Sesuai Tuntutan

Jumat 27-01-2023,16:48 WIB
Editor : Zeri

JPU menambahkan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan Sambo dari segala tuntutan hukum sebagaimana Pasal 44 sampai Pasal 55 KUHP.

“Maka, terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkap JPU. (*)

Kategori :