LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Ini foto penampakkan ibu dan anak yang ditangkap karena berbisnis sepeda motor bodong asal Jawa.
Kasusnya masih diusut polisi, apakah sepeda motor kiriman dari Bogor itu hasil aksi begal atau bukan?
Namun yang pasti sepeda motor itu tidak memiliki dokumen surat yang sah. Bahkan hasil profiling data Ranmor polisi menunjukkan nomor rangka yang berbeda.
Seperti diberitakan, bisnis sepeda motor bodong ternyata menjanjikan buat ibu dan anak di kota Lubuklinggau ini.
BACA JUGA:IRT di Palembang Dibegal Saat Pergi ke Warung, 2 Pelaku Tembakkan Senjata Api
BACA JUGA:Karyawan LRT Palembang Dibegal 3 Orang Pakai Pisau, Yamaha Lexi Milik Korban Lenyap
Aksi keduanya tercium anggota tim macan Polres Lubuklinggau.
Informasi terakhir keduanya menerima 4 unit sepeda motor tanpa surat dari kota Bogor.
Alhasil, Ibu dan anak ini terkenal pasal penadahan.
BACA JUGA:Ratusan Emak-emak di Musi Banyuasin Tertipu Arisan Bodong hingga Rugi Rp 6 Miliar, Wow
Keduanya tak hanya menjadi penampung, namun juga menjual kembali motor bodong itu di Kota Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap tim gabungan, Tim Macan Unit Pidum dan Unit Pidsus, Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kedua tersangka Hadisah alias Isa (47), ibu rumah tangga (IRT) dan anaknya Angga Tri Saputra (25).
Keduanya warga Jalan Patimura RT 01, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.