PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kasus ini sempat viral tahun lalu, dimana seorang oknum anggota polisi berpakaian sipil memukul seorang anggota TNI, polisi militer yang sedang bertugas.
Oknum polisi itu Bripka Salmon duduk di bangku terdakwa. Dia akhirnya dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis, 26 Januari 2023.
Oknum Biddokkes Polda Sumsel itu jadi terdakwa terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Polisi Militer (PM) Prada Irfan, Selasa, 13 September lalu.
“Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ujar JPU Rini SH, membacakan tuntutannya di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 27 Januari 2023.
BACA JUGA:Polisi Penganiaya PM TNI Jalani Sidang, Saksi Minta Hakim Tegakkan Hukum
BACA JUGA:Polisi Penganiaya PM TNI Jalani Sidang, Saksi Minta Hakim Tegakkan Hukum
Usai mendengarkan penuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Salmon, dari Posbakum PN Palembang, Agung Wijaya SH, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
“Kami akan ajukan pleidoi, Yang Mulia, ” tegas Agung.
Majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, kemudian memberi waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan.
“Sidang kita lanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan pleidoi,” tutup hakim ketua.
BACA JUGA:Polisi Penganiaya PM TNI Jalani Sidang, Saksi Minta Hakim Tegakkan Hukum
BACA JUGA:Polisi Penganiaya PM TNI Jalani Sidang, Saksi Minta Hakim Tegakkan Hukum
Sebagaimana dakwaan sebelumnya, Selasa, 13 September 2022, sekitar pukul 06.15 WIB, Prada Irfan ditugaskan membantu pengaturan lalu lintas rutin di Jl Jenderal Sudirman, Km 3,5, depan MTs 1 Palembang.