dipatahkan dan dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kali ini areal komplek pemakaman luasnya 500 meter persegi kini dikeliling di tutup dengan seng oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga sudah tercatat di Dinas Kebudayaan Kota Palembang dengan nomor urut 013 dan sudah tercatat di Nomor Registrasi Nasional : PO2018090600566.
Kuasa hukum Asit Chandra, Erawan SH menjelaskan jika rapat masih berkutat soal dokumen kedua belah pihak. Dia mengaku kliennya membeli lahan tersebut tahun 2009 di buat SHM dan balik nama 2010.
Soal lahan yang dibeli adalah Komplek Makam Pangeran Kramajaya, Erawan mengaku dirinya tidak sampai disitu. “ Yang tahu sudah dibeli dan sudah ada SHM balik nama pak Asit Chandra,” katanya.
Dia mengakui pihak Dinas Kebudayaan kota Palembang meminta data kepada Asit Chandra selaku pembeli lahan.
BACA JUGA:Lubuklinggau Tuan Rumah HPN PWI Sumsel, Dukung Ayo Ngelong
Kadisbud Agus berharap kedua belah pihak menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan atau merusak objek di duga cagar budaya. Karena sesuai undang-undang apabila objek di duga cagar budaya harus di lindungi.
“Kami mendorong percepatan dokumen sehingga bisa di verifikasi oleh tim verifikator secepatnya jadi kami minta waktu kemana mereka dokumen untuk verifikasi itu segera dilengkapi baik dari pak Iskandar maupun kami minta juga data dari pak Latief bagaimana garis keturunan sebenarnya,” katanya.(*)