Narkoba jenis sabu sebanyak 5,5 kg dikemas di dalam 5 bungkus teh Guan Ying. Sabu tersebut juga berasal dari Riau dan akan diedarkan di kota Palembang saat itu.
Keduanya sudah divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang pada 24 Mei 2022.
Seperti diberitakan, sebanyak 115 Kilogram sabu-sabu berhasil diamankan BNN Provinsi Sumatera Selatan.
Barang bukti tersebut dibungkus dengan kemasan teh cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool.
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu orang tersangka yang ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023 siang.
Tersangka diringkus saat tengah melintas di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Barang bukti tersebut diangkut tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BA 1866 KB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu-sabu.
Tiga karung warna putih yang masing-masing karung berisi 20 bungkus sabu Total 60 bungkus sabu dan satu karung warna putih berisi 15 bungkus sabu.
Lalu, sebanyak empat karung warna putih yang masing-masing karung berisi lima bungkus sabu Jumlah 20 bungkus sabu, dengan total keseluruhan 115 Bungkus atau seberat 115 kilogram.