Untuk diketahui, Joko Zulkarnain ditangkap oleh anggota BNN Provinsi Sumsel bersama dengan lima tersangka lainnya yakni Doni SH, Alamsyah, Ahmad Najmi, Ermawan, Mulyadi serta Yati Suherman.
Bahkan, untuk lima tersangka lainnya tersebut telah divonis pidana oleh hakim PN Palembang, masing-masing dengan hukuman mati.
Menurut majelis hakim, kelimanya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kepelimikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Barang bukti yang didapat dari para terdakwa yaitu narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg serta 21 ribu butir pil ekstasi. (*)