Konten Kreator Sekayu Kuyung Mat Kena Pasal Serius, Ancaman Hukuman 15 Tahun dan Denda Sampai Rp 5 Miliar

Rabu 25-01-2023,05:45 WIB
Editor : Julheri

GTT yang juga konten kreator itu diduga mencabuli muridnya, inisial B (11). 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komedian dan Content Creator Berbahasa Sekayu Musi Banyuasin, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi

Terbaru, polisi menyebut ada korban lainnya sebut saja M. 

Entah M ini sama atau tidak dengan foto yang beredar? Masih belum jelas. 

Tersangka DS ini sehari-hari lebih dikenal dengan panggilan Kuyung Mat.

Pengacara tersangka Dedy Saputra alias Kuyung Mat, Zainal Abidin SH, mengaku belum  tahu jika ada korban lain dari perbuatan kliennya. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komedian dan Content Creator Berbahasa Sekayu Musi Banyuasin, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi

“Belum ada informasi dari penyidik. Sejauh ini, hanya satu korban,” katanya.

“Boleh saja (ada laporan korban lain), kita lihat nanti bagaimana alat buktinya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dedy Saputra alias Kuyung Mat, menyerahkan diri ke Polres Muba, Kamis, 12 Januari 2023.

Sebelumnya dia dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi SD negeri di tempatnya mengajar. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komedian dan Content Creator Berbahasa Sekayu Musi Banyuasin, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi

Korbannya sebut saja B (11), diduga sudah dicabuli sebanyak 7 kali sejak Desember 2022. 

Kategori :