KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pengelola ruas tol Kayuagung-Palembang PT Waskita Sriwijaya Tol melaksanakan sosialiasi dan edukasi larangan kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) melintas.
Dikatakan manager operasi PT Waskita Sriwijaya Tol, Sabdo Hari Mukti, kegiatan sosialisasi dan edukasi itu dilakukan di lokasi akses masuk gate Keramasan dan di KM 347 jalur A ruas tol Kayuagung-Palembang.
"Kegiatan ini sebenarnya sudah dimulai 15 Januari 2023 lalu dan hari ini kembali dilaksanakan," ujar Sabdo, kepada SUMEKS. CO, Selasa 24 Januari 2023.
Diungkapkannya, pelaksanaan kegiatan ini untuk menyukseskan tahap transisi 2023 menuju zero ODOL sesuai program Kementrian Perhubungan, sehingga selaku pengelola tol mendukung penuh program tersebut.
BACA JUGA:FSPTSI Sumsel Dukung Sumsel Zero ODOL 2023
Maka ini adalah kegiatan sebagai bentuk kongkret atas dukungan itu. Adapun kegiatan operasi rutin ini akan difokuskan terhadap kendaraan yang terindikasi masuk kategori over dimensi dan over load atau ODOL.
Sabdo menjelaskan, dalam kegiatan itu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten OKI dan Kabupaten OI.
Termasuk juga PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan, dalam pelaksanaan akan menggunakan alat timbang portabel.
Dimana lanjut dia, dikombinasikan dengan pengukuran dimensi kendaraan untuk memastikan dimensi dan berat kendaraan truk yang terjaring operasi.
BACA JUGA:Benahi Lalin dan Tertibkan Truk Odol di Muba, Pj Bupati Apriyadi Harapkan Peran IKAALL Sumsel
"Bagi kendaraan yang terbukti ODOL akan mendapat teguran, edukasi dan atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Dan khusus di akses masuk gate Keramasan bagi kendaraan truk yang terbukti ODOL, juga akan diterapkan pelarangan masuk ke tol KapalBetung dan akan diputar balik sebelum masuk gerbang tol.
Dia menerangkan, selain berfokus kepada kendaraan ODOL, juga melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait tata cara berkendara yang berkeselamatan di jalan tol.
Yakni dengan membagikan pamflet, pembagian kopi gratis serta pemeriksaan tensi darah gratis untuk mengetahui kondisi tubuh pengguna jalan.
BACA JUGA:Angkutan Barang Melanggar ODOL, Masuk Ranah Pidana