Oknum Personel Band Rege Asal Jakarta Banting Setir Jual Ganja di Lahat

Selasa 24-01-2023,18:46 WIB
Editor : Edward Desmamora

LAHAT, SUMEKS.CO - Personel Satnarkoba Polres Lahat meringkus seorang oknum seniman asal Jakarta bernama Ade Candra (44), warga Jalan Lagoa Kanal, RT 12/2 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.

Tersangka Ade ditangkap di rumah kerabatnya, Jalan Beringin Raya, Blok CC Desa Selawi, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Senin 16 Januari 2023 sekira jam 15.20 WIB.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasat Narkoba AKP M Romi didampingi Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, menjelaskan, sekitar sebulan tinggal di Lahat sering ada transaksi narkoba di rumah kerabatnya.

“Tersangka bekerja sebagai seniman, oknum personel Band Rege di Jakarta. Kita mendapat informasi adanya transaksi narkoba,” ujar AKP Romi Selasa 24 Januari 2023. 

BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pemilik 500 Batang Ganja di Empat Lawang yang Berhasil Kabur Saat Tahun Baru

BACA JUGA:Detik-detik Oknum Pelajar Pembawa Ganja 7 Kilogram yang Ditangkap BNN di Baturaja

Setelah dilakukan penggrebekan di kamar lantai dua yang ditempati tersangka ditemukan satu paket besar daun ganja kering, 20 paket kecil daun ganja kering, dan satu paket sedang daun ganja kering. 

“Ganja itu ditemukan di dalam bungkusan sarung warna cokelat. Juga ditemukan lima batang tanaman ganja tumbuh di dalam ember di balkon kamar lantai dua,” ujarnya. 

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti handphone, timbangan digital warna silver dan satu buah botol yang di dalamnya terdapat biji diduga biji ganja. 

"Pelaku mengatakan bahwa ganja tersebut didapat dari Palembang. Tersangka banting setir dari personel Band Rege di Jakarta ke Lahat diduga tanam dan jual ganja," ungkapnya.

BACA JUGA:Tangkap Bandar Ganja, 4 Personel Samapta Polres Pagaralam Diganjar Penghargaan

BACA JUGA:Mengisi Waktu Kosong, Pria Pengangguran di Lahat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah

Saat ini kasusnya masih dilakukan pengembangan. Atas tindakannya tersangka dijearat pasal 111 ayat 1 dan aa4 ayat 1  UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait