Sambil terbata-bata, Ricky mengucapkan ia tak pernah tahu rencana pembunuhan tersebut.
"Saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ucap Ricky sambil menangis, lalu mengusap air matanya dengan tangan.
JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal. Selain Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Lalu, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjata. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. (*)