SUMEKS.CO, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Sakim Nanda Budisetiawan Homandala alias Sakim kembali divonis pidana 2 tahun penjara, atas kasus dugaan tipu gelap sertifikat tanah.
Dia diputus pidana oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH, Selasa 24 Januari 2023, dinilai terbukti bersalah karena dianggap telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana didakwa dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Fatimah SH MH bacakan petikan amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan tersebut, diketahui lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara.
Tanpa pikir lagi, terdakwa Sakim yang hadir secara online dari penahanan Rutan Pakjo Palembang didampingi penasihat hukum menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
lir Sugiarto SH penasihat hukum terdakwa Sakim, diwawancarai usai sidang menilai bahwa putusan majelis hakim tidak mengacu fakta persidangan.
Dikatakannya, dalam fakta persidangan tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menyatakan keterlibatan Sakim melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan, yang mana berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Santoso.
"Saya akan segera berkoordinasi dengan klien saya dalam upaya hukum selanjutnya yakni mengajukan banding atas putusan itu," singkatnya.
Sebelumnya, Sakim juga telah divonis pidana 3 tahun penjara oleh hakim PN Palembang atas kasus penipuan tanah yang dilaporkan oleh korban Teddy Tio, sempat mengajukan banding namun majelis hakim justru memperberat masa pidana Sakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Tidak puas dengan putusan itu, Sakim mengajukan upaya hukum kasasi, namun nyatanya Kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung RI.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin atas dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluas 1 hektar yang berada di Jl Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Di hadapan Majelis Hakim, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH menghadirkan langsung terdakwa Sakim di PN Palembang, Senin 21 November 2022.
Selain menghadirkan terdakwa, dalam sidang JPU menghadirkan saksi-saksi diantaranya saksi pelapor atau korban H Nang Ali Solihin di persidangan dalam pemeriksaan perkara dengan nomor 1418/Pid.B/2022/PN Plg.
Diceritakan usai sidang, H Nang Ali Solihin menerangkan bermula sekira tahun 2003 dirinya hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso, yang mana sertifikat itu justru ditanda tangani saja oleh terdakwa Sakim tanpa tahu dirinya sebagai pemilik tanah.
"Memang saya minta bantu teman saya bernama Santoso, agar bisa keluar sertifikatnya, namun begitu sertifikat keluar malah dijual dengan Sakim, dia jual di tahun 2003 saya baru tahun di tahun 2011," ungkap H Nang Ali Solihin.