Gagal Validasi NIK jadi NPWP, Wajib Pajak Coba Lakukan Langkah Ini

Selasa 24-01-2023,14:17 WIB
Editor : Wiwik

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak untuk segera mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)  sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT 2023.

Wajib Pajak dapat melaporkan SPT tahunan sejak 1 Januari 2023. Bagi WP pribadi dedlen lapor SPT tahunan hingga 31 Maret 2023. Sementara WP badan pelaporan SPT hingga 30 April 2023. 

Berdasarkan data per Januari 2023, tercatat 53 Juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai (Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Angka ini, berkisar dari 76,8persen dari total 96 Juta NIK dari Data Integrasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa 24 Januari 2023.(*)

Kategori :