Kami sangat berterimakasih kepada Kejaksaan negeri Palembang atas usahanya untuk menegakkan keadilan terhadap klien kami," tegas Septalia.
Terkait dengan komentar pihak terpidana melalui kuasa hukumnya, menurut Septalia adalah pernyataan hukum yang kurang tepat.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum
Pasal 197 ayat 1 memang disebutkan syarat wajib putusan, namun Pasal 197 KUHAP tersebut sudah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada Putusan MK No 103/PUU-XIV/2016 hanya berlaku untuk putusan tingkat pertama atau PN. (*)