PESISIR BARAT, SUMEKS.CO - Apa yang dilakukan seorang kepala sekolah berinisial M (57), warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung ini, sangat keterlaluan.
Guru yang merangkap kepala sekolah ini menyetubuhi muridnya, berinisial BO (18). Akibatnya, tersangka ditangkapn petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan mengatakan tersangka merupakan kepala sekolah. Perbuatan itu dilakukan tersangka lima tahun lalu.
"Persetubuhan ini dilakukan M kepada BO pada 2017 lalu, saat korban masih duduk dibangku kelas 6 SD," kata Ari Satriawan, Kamis (19/1).
Aksi bejat itu terungkap pada Selasa 8 November 2022 lalu ketika korban mendapatkan surat panggilan dari sekolah, dan diberitahu bahwa BO harus keluar dari sekolah.
"BO harus dikeluarkan karena korban tak pernah masuk sekolah. Paman korban pun menanyakan alasan kepada korban," jelas Ari. Kemudian korban menceritakan yang terjadi, sehingga mengalami trauma akibat pelecehan yang dilakukan M yang tak lain adalah gurunya saat masih duduk dibangku kelas 6 SD.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Diklat Kepsek Divonis Ringan
"Mendengar cerita BO, pamannya pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Utara, dan akhirnya pelaku ditangkap pada Senin 16 Januari 2023 pukul 17.00 WIB," tutur Ari. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya.(mcr32/jpnn)