BACA JUGA:CJH Tertunda Pandemi Jadi Prioritas Haji 2023, Tapi Tidak Otomatis Berangkat, Simak Alasannya
Sebagaimana diketahui, pemberangkatan haji tahun 2023 akan memprioritaskan calon jemaah haji (CJH) yang tertunda berangkat akibat pandemi Covid-19. Termasuk pula bagi CJH lanjut usia yang pada tahun 2022 lalu terkena batasan usia maksimal 65 tahun, akan diprioritaskan dalam pemberangkatan haji tahun 2023.
Akan tetapi, meski diprirotaskan belum secara otomatis akan berangkat. Ada sejumlah persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi oleh calon jemaah.
Diketahui, Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19. Lalu di 2022, Indonesia bisa kembali memberangkatkan haji. Namun hanya dengan setengah dari kuota normal. Jumlahnya hanya sekitar 100.051 orang.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menerima kuota haji 1444H/2023 dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 orang di mana terdiri dari 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Sisanya untuk kuota petugas 4.200 dan tanpa batasan usia.
Kemenag menyatakan pemberangkatan haji pada 1444/2023 akan diprioritaskan untuk calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020. Mereka yang sudah melunasi biaya haji akan menjadi prioritas utama.
"Prioritas yang pertama adalah jamaah haji yang tertunda 2020 karena 2022 tidak berangkat semua. Sehingga yang sudah melunasi tahun 2020 itu nanti menjadi prioritas utama," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab.
Selain itu Saiful Mujab mengatakan pemberangkatan haji tahun 1444/2023 akan diprioritaskan untuk calon jemaah haji lanjut usia (lansia). Diketahui ada sebanyak 62.879 lansia yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun ini. (*)