Persyaratan Pengajuan Pendamping dari Keluarga Peserta Lansia:
-Hubungan keluarga Suami / Istri / Anak Kandung
-Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai domisili
-Foto copy KTP dan KK jamaah lansia dan pendamping dilegalisir
-Foto copy dokumen yang menunjukkah hubungan keluarga di legalisir (Akte Kelahiran dan atau Buku Nikah)
-Foto copy bukti setoran lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) lansia (lanjut usia)
-Foto copy bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pendamping
-Foto copy paspor (jika sudah ada)
Jemaah haji lansia yang boleh mengajukan pendamping adalah jemaah haji Lansia yang masuk daftar pelunasan Tahap I dan juga yang sudah melunasi pada Tahap I. Jemaah haji Lansia yang tidak melunasi pada pelunasan Tahap I tidak boleh mengajukan pendamping.
Begitu juga Jemaah haji Lansia di luar daftar Siskohat, tidak diperbolehkan mengajukan permohonan percepatan haji.
Penentuan daftar nama jemaah haji Lansia diambil otomatis dari database Siskohat sesuai kuota Lansia di wilayah Provinsi masing - masing, usia diurutkan sesuai peraturan.
Peringatan, semua proses permohonan Lansia dan pendamping Lansia tidak dipungut biaya alias gratis.
Kesimpulannya, jaeaah Haji Lansia diambil otomatis dari database Siskohat sesuai kuota Lansia di daerah masing - masing. Jadi harus menunggu pengumuman berhak lunas, barulah pihak pendamping dari keluarga Lansia bisa mengajukan pendampingan untuk bisa percepatan haji pendamping dari keluarga sesuai syarat yang tercatat di atas.
Kemudian untuk jamaah Lansia yang sekiranya masih tidak terdata dalam kuota Lansia saat Pengecekan Nomor Porsi Haji Online.
Semisalkan umur sudah 75 tahun akan tetapi dalam Pengecekan Nomor Porsi Haji Online daftar tunggunya masih di atas 10 tahun atau jika ada peserta Lansia kondisi nya harus sekali dipercepat karena alasan sakit dan lainnya. Maka sebaiknya dilaporkan agar mendapat solusi atau kebijakan sesuai Undang-Undang yang berlaku.