Pj Bupati Muba Digugat PTUN, Penasihat Hukum Dokter Puskesmas Jirak Tunggu Jadwal Sidang

Kamis 19-01-2023,10:09 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

Namun pada nyatanya hingga saat ini, surat keberatan tersebut tidak direspons oleh Pj Bupati Muba baik secara lisan ataupun dalam bentuk surat menyurat itu tidak ada.

Sebelumnya, Kabid Penilaian Kinerja BKPSDM Muba Nasirin SH menegaskan mekanisme dan prosedur pemberhentian dengan hormat Dokter Fajar sudah sesuai prosedur dan mengacu PP Nomor 94 Tahun 2001 tentang Penegakan Disiplin PNS. 

"Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 156 hari secara akumulatif tanpa alasan yang sah dan sudah melalui mekanisme pemeriksaan tim ad-hoc serta Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin," jelasnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Muba, Jumat 6 Januari 2023.

Senada juga dikatakan, Kepala Dinas Kesehatan Muba dr H Azmi Dariusmansyah, bahwa apa yang disampaikan oleh dr Fajar Maulidan tentang tidak adanya surat peringatan terlebih dahulu itu adalah tidak benar.

"Sesuai ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 94 Tahun 2021 Surat teguran lisan secara tertulis 1,2 dan 3 itu sudah di sampaikan oleh Kepala UPT Puskesmas Jirak Kecamatan Jirak Jaya selaku atasan langsung yang bersangkutan, " ungkap Azmi.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Dokter Puskesmas Jirak Jaya yang Dipecat Siapkan Gugatan Kepada Bupati Muba

Mengenai bahwa yang bersangkutan sedang sakit terpapar COVID-19, itu memang benar dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter yang merawat yang bersangkutan, 

"Akan tetapi itu terjadi pada januari 2021 sampai dengan september tahun 2021, sedangkan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dengan alasan yang sah terhitung Oktober 2021 sampai dengan April 2022 selama 156 hari," paparnya.

Kategori :