Masih Ada Waktu Hingga 20 Januari, Cek Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023 Lewat Aplikasi atau Portal Ini

Rabu 18-01-2023,13:39 WIB
Editor : Tusda

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2023.

Pendaftaran petugas haji resmi diperpanjang hingga 20 Januari 2023. Dimana sebelumnya, Kementerian Agama membuka pendaftaran Petugas Haji 2023 ini pada tanggal 6 hingga 13 Januari 2023.

Mumpung masih ada waktu, bagi yang merasa memenuhi persyaratan sebagai Petugas Haji, segera mendaftarkan diri.

Pendfataran dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Super Apps Kemenag pada menu Pendaftaran Petugas Haji. 

BACA JUGA:Waiting List Membludak, Mungkin Terlewat, Simak 6 Cara Efektif Daftar Haji dan ONH Plus tahun 2023

Pusaka Super Apps Kemenag dapat di-download melalui iOS dan Playstore. Serta juga dapat dilakukan melalui laman pusaka.kemenag.go.id.

Sebelumnya dikutip dari laman Kemenag, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat mengatakan bahwa pendafataran seleksi Petugas Haji 2023 dilakukan secara online.

“Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan,” kata Arsad.

BACA JUGA:Segini Estimasi Biaya Haji Reguler Tahun 2023, Kemenag Akan Bahas Biaya Haji Bersama Komisi VIII DPR RI

BACA JUGA:CJH Tertunda Pandemi Jadi Prioritas Haji 2023, Tapi Tidak Otomatis Berangkat, Simak Alasannya

Seleksi Petugas Haji 2023 ini dibuka untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Untuk mendaftar sebagai petugas haji, berikut Syarat Petugas Haji 2023.

Berikut cara daftar petugas haji 2023:

Masuk ke laman Pusaka Kemenag,

pilih menu 'Pendaftaran Petugas Haji' dan klik 'Daftar'.

Peserta akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data. Meliputi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, username, alamat email, kata sandi, serta konfirmasi kata sandi. Kemudian, isi soal penjumlahan di kotak yang tersedia, dan klik 'Daftar'”.

Kategori :