Masih Ada Waktu Hingga 20 Januari, Cek Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023 Lewat Aplikasi atau Portal Ini

Rabu 18-01-2023,13:39 WIB
Editor : Tusda

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, peserta akan diminta menunggu seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

BACA JUGA:CJH Tertunda Pandemi Jadi Prioritas Haji 2023, Tapi Tidak Otomatis Berangkat, Simak Alasannya

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia Tanpa Batasan Usia, Kemenag Bahas Pemanfaatan Kuota Khusus Jamaah Lansia Tertunda Pandemi

Selain itu, calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga,” pungkas Arsad.

Selain itu, Kemenag juga akan menyiapkan petugas haji khusus untuk mendampingi anggota jamaah yang sudah lanjut usia (lansia).

"Kami harus siapkan petugas yang memiliki kemampuan khusus dalam mendampingi dan melayani jamaah lansia," kata Dirjen PHU Hilman Latief. (*)

BACA JUGA:CJH Tertunda Pandemi Jadi Prioritas Haji 2023, Tapi Tidak Otomatis Berangkat, Simak Alasannya

BACA JUGA:Kemenag Siapkan Dua Aplikasi untuk Cek Estimasi Keberangkatan Haji, Berikut Link Download dan Cara Pengecekan

 

 

Kategori :