SUMEKS.CO - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023 untuk jenis Bahan Bakar tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi yaitu solar sebesar 17 juta kilo liter (kl) dan kuota.
Untuk jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite (RON 90) sebesar 32,56 juta kl.
Demikian disampaikan Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
Erika mengatakan, kuota BBM Pertalite tahun ini naik 2,6 juta kl dibanding 2022 karena tren konsumsi masyarakat yang mendekati konsumsi normal pascapandemi.
“Untuk JBKP sendiri kuotanya meningkat dari tahun sebelumnya sekitar 2,6 juta kl. Hal ini berdasarkan tren konsumsi BBM bulanan di tahun 2022 yang mendekati normal setelah mengalami penurunan di masa pandemi,” jelas Erika, dalam keterangan resmi. keterangannya, dikutip Selasa 17 Janurari 2023.
Penetapan kuota yang meningkat dibanding tahun 2022 disebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang masih belum menetapkan kriteria konsumen dan titik penyerahan BBM Pertalite.
Erika mengatakan saat ini BPH Migas terus mengusulkan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Ketentuan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Dia menjelaskan, tujuan penetapan kuota BBM agar BBM Solar bersubsidi dan Pertalite dapat disalurkan tepat sasaran. Selain penyempurnaan regulasi melalui revisi Perpres 191/2014, menurutnya, pengendalian distribusi BBM juga akan ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
“Pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar saja yang bisa dilayani untuk mendapatkan JBT dan JBKP,” kata Erika.
Penetapan kuota yang meningkat dibanding tahun 2022 disebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang masih belum menetapkan kriteria konsumen dan titik penyerahan BBM Pertalite.
Erika mengatakan saat ini BPH Migas terus mengusulkan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Ketentuan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Dia menjelaskan, tujuan penetapan kuota BBM agar BBM Solar bersubsidi dan Pertalite dapat disalurkan tepat sasaran. Selain penyempurnaan regulasi melalui revisi Perpres 191/2014, menurutnya, pengendalian distribusi BBM juga akan ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
BACA JUGA: FGD PBH Peradi Palembang: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dari Akarnya Sudah Bermasalah