SUMEKS.CO - Kementerian Agama memperpanjang pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) hingga 20 Januari 2023.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.
Pusaka Super Apps Kemenag bisa didownload melalui App Store klik disini dan untuk di Playstore silahkan download disini.
Setelah mengunduh aplikasi Pusaka Super Apps Kemenag, pelamar bisa langsung mendaftar, simak cara daftar Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat:
BACA JUGA:CJH Tertunda Pandemi Jadi Prioritas Haji 2023, Tapi Tidak Otomatis Berangkat, Simak Alasannya
- Harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren
- Khusus PNS yang ingin mengikuti harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga.
Seleksi ini diperuntukkan bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
"(Pendaftaran) untuk petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)," ujar Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsyad Hidayat saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:Menag Yaqut Sebut Jemaah Haji 2023 Tak Lagi Wajib Vaksin Meningitis
Dia mengatakan pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara dalam jaringan (online) agar lebih mudah dan transparan.
Peserta dapat mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.
Untuk petugas kloter, kata dia, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.
Sebelumnya, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
"Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital," kata Arsyad.
Menurut dia, seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari Ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.