Selain itu, tersangka Heri juga mengaku uang tersebut dipakai untuk membayar utang istrinya saat ia tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Saat ini aksi yang keempat kali, dengan modus yang sama dan korbannya semua toko handphone. Surabaya, Cirebon, Jakarta dan Palembang. Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Senin 16 Januari 2023 kepada awak media.
Untuk modusnya, kata Kompol Agus, yaitu tersangka Heri yang pertama adalah memalsukan data barcode karyawan dan dimasukkan ke dalam handphone untuk bisa masuk ke dalam mall.
“Lalu yang kedua, pelaku congkel gembok pintu menggunakan linggis dan gunting besi, kemudian mengambil iPhone yang ada di dalam gudang,” katanya.
Karena pelakunya ada dua orang, hasil iPhone yang dicuri dibagi rata.
“Kemudian pelaku menjualkannya melalui jual beli online dan ada juga yang langsung dijual secara COD,” ungkap Kompol Agus.
Sebelumnya, Tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan meringkus dua pelaku pencurian 46 buah iPhone dari Toko Digimap Palembang Indah Mall di Pulau Jawa.
Kedua tersangka yakni yakni Heri Sugito, warga Jember, Provinsi jawa Timur dan Hendra Jaya, warga Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Tim opsnal yang dipimpin langsung Kompol Willy Oscar SE dan Panit AKP Hillal Adi Imawan setelah mendapatkan informasi langsung melakukan pengejaran.