Menurut mantan Ketua Kadin Sumsel tersebut, metode pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan BBM harus diutamakan.
“Banyak jalannya asal kita bisa tekan pelaksananya sesuai apa yang kita inginkan,” ujarnya.
Jika khusus bicara di Sumsel, menurut Ahmad Rizal, “Jalan keluarnya kita buat Task Force dari Pemda melalui Bapenda dan di daftar semua pengguna BBM solar dari volume yang menengah sampai volume yang atas, artinya yang banyak menggunakan solar di data apa dan diminta dibuat laporan kepada Task Force, sumbernya dari mana?”
Ahmad Rizal juga menegaskan, “Untuk mengatasi masalah penyalahgunaan BBM ini bisa dilakukan dengan mengubah regulasi titik serah dari Depo minyak ke SPBU, di SPBU terapkan digitalisasi nozzle, kemudian pasang CCTV online di seluruh SPBU.”
Sementara itu menurut Santi Wijaya, dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM terutama dari penerapan undang-undang migas sudah diatur dalam pasal 51 sampai pasal 55 , termasuk dengan ancaman hukuman, unsur pasalnya .
“Jadi mungkin ada pengurangan pasal atau penambahan pasal itu tidak mungkin, pada saat perkara dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum di situlah yang bisa menuntut Jaksa dan yang bisa memutuskan adalah Hakim, “ katanya.
Sementara itu Darmadi Jupri mengusulkan agar dalam penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan BBM ini bisa digolongkan dalam tindak pidana atau kejahatan extraordinary crime.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Podcast Obrolan Perancang Terkait UU Cipta Kerja
“Penyalahgunaan BBM ini sudah menjadi nyata di depan mata yang berakibat pada kelangkaan BBM yang memicu antrian panjang di SPBU. Ini kan mengganggu rutinitas aktivitas masyarakat dan bisa bermuara terganggunya perputaran ekonomi di banyak daerah,” ujarnya.
Penggolongan penyalahgunaan BBM sebagai extraordinary crime juga mendapat dukungan dari peserta FGD dari seroang yang wartawan yang mengatakan, “Jika kawasan atau minyak dan gas dalam pengamanannya termasuk dalam skala obyek vital nasional atau obvitnas, kenapa ketika di hilirnya terjadi tindak penyalahgunaan BBM ditangani seperti penanganan tindak kriminal biasa dengan hukuman yang ringan dan terpidananya kebanyakan sopir angkutan transportasi BBM. Ini ironi penegakan hukum dalam kasus BBM.”
Antoni Toha dari DPN Peradi mengingatkan, dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM, sanksi hukum juga perlu diberikan kepada korporasi atau badan hukum dan badan usaha yang terjerat tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pada FGD yang berlangsung hangat dan seru tersebut, Ketua DPC Ikadin Palembang Andri Meilansyah SH CHRM mengapresiasi dan berharap FGD ke depan terus berlangsung dengan melibat banyak pihak membahas masalah masalah hukum dan kasus –kasus yang cukup menarik dibedah.
Dukungan yang sama juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sjakhyakirti Hj Desmawati Romli SH MH berharap FGD ini bisa berkelanjutan. “FGD seperti ini sangat menarik dan banyak informasi baru yang kami terima.”
Pada akhir FGD. Aina Rumiyati Aziz Ketua PBH Peradi Palembang mengatakan, pada 2023 PBH Peradi merencanakan akan menggelar FGD berkeliling kampus atau perguruan tinggi di Palembang dengan mengangkat tema yang tengah hangat di masyarakat.
Sebelumnya, Ikadin Palembang pernah menyelenggarakan FGD membahas tema Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak korban dari perspektif hukum dan HAM.(ril/*)