PALEMBANG – SUMEKS.CO, Focus Group Discussion (FGD) kembali digelar oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang, DPC Ikadin Palembang dan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti (Unisti) Palembang.
Kali ini, yang menjadi tema pilihan adalah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumatera Selatan (Sumsel) sejak akhir 2022 dan awal 2023 yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
FGD di gelar di kampus Pascasarjana Unisti di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir Palembang, Jumat 13 Januari 2023. Temanya “Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.”
FGD dipimpin Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumyati Aziz, diikuti praktisi hukum, akademisi, wartawan dan ahli di bidang minyak dan gas (migas).
Di antaranya mantan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Dr Ir Ahmad Rizal SH,MH, FCBArb, Dr Santi Wijaya, SH.MH staf pengajar FH Unisti, advokat dan Ketua Yayasan Sjakhyakirti Bambang Hariyanto SH,MH, FCBArb, Dr Darmadi Jupri SH,MH dan HM Antoni Toha, SH,MH,AIIArb keduanya Korwil PDN Peradi.
BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Lubuklinggau Terbakar, 2 Mobil Ikut Hangus
“Kami juga mengundang stakeholder atau pihak terkait lainnya seperti Pertamina dan anggota DPRD Sumsel. Sepertinya mereka berhalangan hadir,” kata Aina.
Menurut Adovat Bambang Hariyanto dalam FGD menilai persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan ujung saja dari sekian banyak problem BBM di Indonesia.
Masalah BBM di Indonesia bukan hanya persoalan BBM ilegal tapi ternyata di akar persoalannya sudah bermasalah.
Mulai dari Peraturan Presiden yang mengatur BBM bersubsidi, tata kelolanya sampai penentuan importir BBM dan sebagainya.
''Demikian juga dengan penentuan soal subsidi dan non subsidi ternyata disalahgunakan, juga persoalan transportasinya,” katanya.
Menurut Bambang untuk mengurai permasalahan ini menurutnya harus ada keberanian dulu karena ini berkaitan dengan “uang besar.” Selain itu apakah masalah ini sampai tidak ke proses hukum hal ini patut dipertanyakan?
Sedangkan Ahmad Rizal yang selama menjadi Komite BPH Migas berurusan dengan masalah BBM menjelaskan, jika pengawasan dan penyaluran tepat sasaran maka BBM dapat tersalurkan tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Kalau bicara kebocoran sampai di SPBU itu gambang mengarasinya. Ubah titik serah BBM bukan lagi di Depo tapi titik serah itu di SPBU, jadi kita tahu balance-nya berapa? Kalau sekarang ini diduga tidak seluruh kuota masuk di SPBU, karena saat transportasi ada yang nama kencing di jalan atau pengoplosan dan sebagainya,” katanya.