Foto : Dokumen Sumeks.co
Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir sering menerima laporan dari masyarakat, terkait tidak aktifnya kartu KIS.
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sejumlah permasalahan terkait Kartu Indonesia Sehat (KIS), sering diterima oleh Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir. Salah satunya, ketidakaktifan kartu ketika akan digunakan oleh pemegang kartu KIS.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin Hanafi mengaku, pihaknya sering mendapatkan laporan dari warga Ogan Ilir terkait tak aktifnya kartu KIS. Padahal, pada saat yang bersamaan sang pemegang kartu KIS sedang membutuhkan perawatan medis.
"Banyak sekali yang datang ke Dinsos untuk melaporkan bahwa kartu KIS mereka tidak aktif. Sebagian besar itu tahunya ketika mereka mau berobat di rumah sakit," ungkap Kapidin kepada SUMEKS.CO, Jumat, 13 Januari 2023.
Karena seringnya menerima laporan bahwa kartu KIS mereka tak aktif, Kapidin menyarankan, supaya pemegang kartu KIS harus memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) pertama atau Puskesmas terdekat dalam satu bulannya.
BACA JUGA:Kuota Penerima Bantuan JKN-KIS Ogan Ilir Bulan Ini 59 Orang, Yuk Buruan Daftar!
"Salah satu upaya yang dilakukan supaya kartu KIS tidak dinonaktifkan pihak BPJS Kesehatan ya harus seperti itu, harus periksa kesehatan minimal satu kali dalam satu bulan," sarannya.
Menurut Kapidin, meskipun kartu KIS dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan, namun pemegang kartu KIS bisa kembali melakuan re-aktivasi atau pengaktifan kembali melalui Dinsos Kabupaten Ogan Ilir.
Hal tersebut, sesuai dengan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8 bahwa KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali.
"Hal yang harus dilakukan, yakni, pemegang kartu KIS terlebih dahulu melapor ke BPJS Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir untuk meminta surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan masuk Surat Keputusan," paparnya.
BACA JUGA:Kartu KIS BPJS Aktif, tapi Tidak Masuk DTKS tahun 2023?, Ini Solusinya!
Kemudian, Surat Pemberitahuan dari BPJS Kesehatan tersebut menjadi acuan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir untuk direkomendasikan pengusulan kembali ke Kemensos RI.