Tahun Ini, STNK Mati Pajak 2 Tahun Dihapus Datanya dan Statusnya Bodong, Turun ke Jalan Langsung Disita!

Jumat 13-01-2023,08:53 WIB
Editor : Julheri

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan menjelaskan ketentuan tersebut berlandaskan aturan yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Nggak Perlu Repot, Cukup Gunakan Aplikasi Signal

BACA JUGA:Aplikasi Signal, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir, Yuk Pahami Cara Penggunaannya!

"Bisa dilihat di UU LLAJ, itu jika tidak memperpanjang STNK dua tahun. Jadi kalau STNK-nya tidak diperpanjang itulah yang akan dimatikan," terang Kombes Sonny saat dikonfirmasi kaltim.jpnn.com, Senin (1/8). 

Namun menurutnya fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang gagal paham dengan kebijakan tersebut.

"Jadi, STNK itu memiliki masa waktu lima tahun. Nah, apabila setelah lima tahun ini tidak ada lagi diperpanjang selama dua tahun, maka itu yang akan dimatikan. Jadi bukan dua tahun, langsung dimatikan karena tidak bayar pajak," bebernya. 

Lebih lanjut Kombes Sonny menyampaikan pada Pasal 74 UU LLAJ telah dijelaskan jika seseorang yang memiliki kendaraan setelah 5 tahun STNK mati, dan tidak membayar pajak hingga dua tahun ke depannya, maka datanya dapat dihapuskan.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Nggak Perlu Repot, Cukup Gunakan Aplikasi Signal

BACA JUGA:Aplikasi Signal, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir, Yuk Pahami Cara Penggunaannya!

"STNK masa berlakunya lima tahun. Jadi setelah STNK itu mati lima tahun enggak diperpanjang pajaknya, dua tahun itu maka akan dihapus," tegasnya.

Landasan hukumnya Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini.

Data registrasi kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan  STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.

Jika tidak dapat diregsitasikan kembali, kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir Nggak Perlu Repot, Cukup Gunakan Aplikasi Signal

BACA JUGA:Aplikasi Signal, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir, Yuk Pahami Cara Penggunaannya!

Kategori :