Aksi Harnojoyo Cegah DANA Bansos Bocor, Tepat Sasaran Cuma 27 Persen, Sisanya Digondol ‘Antrian Bermotor’

Kamis 12-01-2023,20:35 WIB
Editor : Julheri

Sebelum mendaftar DTKS Kemensos, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Seperti KTP dan KK. Baca sampai habis, biar jelas:

Kabar baik bagi warga pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang menginginkan bantuan sosial dari pemerintah. Ya, pada tahun ini pemerintah akan menyalurkan sejumlah bansos.

Ada dua bansos yang akan dicairkan pada tahun ini. Yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Yang harus diingat, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari pemerintah wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

BACA JUGA:Update Bansos 2023, Kasak-kusuk Informasinya Kartu KIS BPJS Kesehatan yang tak Dipakai Bisa Diuangkan?

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Skema Normal, Bukan Semi Bansos, Penerima Bantuan Subsidi Upah, BPUM dan PKH Boleh Ikut 

DTKS Kemensos ini merupakan data acuan pemerintah selama proses penyaluran bansos berlangsung.

Masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS Kemensos secara otomatis terdata sebagai penerima bansos di tahun ini.

Masyarakat dapat segera daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan sejumlah bansos dari pemerintah secara online di aplikasi Cek Bansos.

BACA JUGA:Update Bansos 2023, Kasak-kusuk Informasinya Kartu KIS BPJS Kesehatan yang tak Dipakai Bisa Diuangkan?

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Skema Normal, Bukan Semi Bansos, Penerima Bantuan Subsidi Upah, BPUM dan PKH Boleh Ikut 

Sebelum mendaftar DTKS Kemensos, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Seperti KTP dan KK. 

Masyarakat dapat menyimak cara daftar DTKS Kemensos 2023 secara online di bawah ini:

- Unduh aplikasi Cek Bansos secara gratis di Google Play Store.

- Setelah mengunduh aplikasi Cek Bansos, buka aplikasi tersebut dan segera buat akun baru dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.

BACA JUGA:Update Bansos 2023, Kasak-kusuk Informasinya Kartu KIS BPJS Kesehatan yang tak Dipakai Bisa Diuangkan?

Kategori :