Syarat Pendaftaran dan Tata Cara KIS PBI JK tahun 2023
Jika sekarang memegang kartu KIS Non PBI yang dibayar mandiri setiap bulan, dapat mengajukan KIS PBI JK Penerima Bantuan Pendapatan.
BACA JUGA:Belum Masuk Data DKTS tahun 2023, Peserta KIS BPJS bisa Cek Pakai KTP
Ketentuannya sebagai berikut, jika hendak untuk beralih dari pembayaran mandiri BPJS kesehatan ke pembayaran pemerintah.
1. Warga negara Indonesia
2. Mendaftar di Kemendagri di Dukcapil
3. Tergolong fakir miskin yang terdaftar di Kemensos DTKS
Jika sudah lengkap dan memenuhi unsur persyaratan, ajukan langsung permohonan KIS bantuan hidup secara tertulis KIS BPJS PBI JK tahun 2023.
Peserta KIS BPI JK tahun 2023 pendaftaran bantuan hidup dapat dilakukan dengan mengirimkan KTP ke kantor desa/keluh dan melampirkan formulir permohonan KK.
Selanjutnya pihak desa/keluha melakukan pengecekan dan konfirmasi atas informasi tersebut. Jika Anda dinyatakan memenuhi syarat untuk KIS PBI JK 2023 Tunjangan Hidup, perincian Anda akan diteruskan ke Camat, Gubernur, Menteri Sosial Gubernur.
Di Kementerian Sosial data akan diperiksa dan dikonfirmasi kembali, setelah itu akan dikirim ke BPJS Kesehatan untuk diikutsertakan sebagai peserta KIS PBI JK 2023.
Begini cara cek data DTKS Kemensos secara online
1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id melalui browser handphone.
2. Penerima manfaat memilih wilayah sesuai KTP.
3. Pada bagian 'Nama PM' isi nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode huruf sesuai yang tertera dalam kotak kode.