KIS kepada PBI yang iurannya ditanggung pemerintah mendapatkan fasilitas pelayanan Kelas III dengan total cicilan
bulanan Rp 2 ribu.
Namun, KIS Non-PBI dapat memilih layanan kelas I-III sesuai dengan kemampuan membayarnya.
Jumlah pembayaran bulanan KIS non-PBI adalah sebagai berikut.
- Pembayaran Kelas I sebesar Rp 150 ribu/orang/bulan
- Pembayaran Kelas II sebesar 100 ribu/orang/bulan
- Pembayaran Kelas III sebesar 2 ribu/orang/bulan
Lantas dimana membayar BPJS kesehatan?
BACA JUGA:Trik Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp 200.000 Hanya dalam 5 Menit Setiap Hari
Apakah KIS BPJS Kesehatan dapat dibayarkan kepada pemegang KIS PBI dan KIS Non PBI apabila pembayaran rutin dilakukan setiap bulan tetapi tidak digunakan untuk pengobatan?
Sayangnya, jawabannya adalah KIS BPJS Kesehatan tidak bisa membayar. Sebab, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme gotong royong.
Dalam mekanisme ini, iuran dari peserta yang tidak menggunakan layanan kesehatan digunakan sebagai subsidi silang. Artinya, iuran dari peserta yang sehat akan digunakan untuk membiayai kebutuhan peserta yang sakit.
Mekanisme ini tidak merugikan siapapun. Karena semua orang, baik sehat maupun sakit, saling mendukung dalam sistem gotong royong.
Dengan membayar iuran bulanan, peserta berhak atas asuransi kesehatan. Sakit atau sehat, kepesertaan KIS BPJS Kesehatan tetap berlaku.
KIS PBI JK 2023.