Update Bansos 2023, Kasak-kusuk Informasinya Kartu KIS BPJS Kesehatan yang tak Dipakai Bisa Diuangkan?

Kamis 12-01-2023,15:41 WIB
Editor : Wiwik

KIS kepada PBI yang iurannya ditanggung pemerintah mendapatkan fasilitas pelayanan Kelas III dengan total cicilan

bulanan Rp  2 ribu.

Namun, KIS Non-PBI dapat memilih layanan kelas   I-III sesuai dengan kemampuan membayarnya. 

 Jumlah pembayaran bulanan KIS non-PBI adalah sebagai berikut. 

 - Pembayaran Kelas I  sebesar  Rp 150 ribu/orang/bulan 

 - Pembayaran Kelas II  sebesar  100 ribu/orang/bulan 

 - Pembayaran Kelas III  sebesar  2 ribu/orang/bulan 

 Lantas dimana membayar BPJS kesehatan? 

BACA JUGA:Trik Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp 200.000 Hanya dalam 5 Menit Setiap Hari

BACA JUGA:Darurat Medis Jawa Barat, Untung Dinkes Palembang Setop Peredaran Ciki Ngebul, Nitrogen Cair Terminum Bahaya

 Apakah KIS BPJS Kesehatan dapat dibayarkan kepada pemegang KIS PBI dan KIS Non PBI apabila pembayaran rutin dilakukan setiap bulan tetapi tidak digunakan untuk pengobatan? 

 Sayangnya, jawabannya adalah KIS BPJS Kesehatan tidak bisa membayar. Sebab, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme gotong royong. 

 Dalam mekanisme ini, iuran dari peserta yang tidak menggunakan layanan kesehatan  digunakan sebagai subsidi silang. Artinya, iuran dari peserta yang sehat akan digunakan untuk membiayai kebutuhan  peserta yang sakit. 

 Mekanisme ini tidak merugikan siapapun. Karena semua orang, baik  sehat maupun sakit, saling mendukung dalam sistem gotong royong. 

 Dengan membayar iuran bulanan, peserta berhak atas asuransi kesehatan. Sakit atau sehat, kepesertaan KIS BPJS Kesehatan tetap berlaku. 

 KIS PBI JK 2023.

Kategori :