Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan kasasi atas putusan banding itu.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, 11 Paket Sabu Disembunyikan dalam Teko Air Minum
“JPU kasasi. Ada waktu 14 hari sejak diputus, ” tegasnya.
Pihaknya menghormati putusan majelis hakim PT Palembang dalam kasus ini.
Selama ini, JPU akan melakukan evaluasi apa yang jadi pertimbangan majelis hakim PT Palembang tersebut.
Mengapa terdakwa dinyatakan gangguan Jiwa dan tidak bisa dipidana.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, 11 Paket Sabu Disembunyikan dalam Teko Air Minum
Diakui Radyan, terdakwa merupakan salah seorang pegawai di Kejati Sumsel, bagian Tata Usaha dan Administrasi.
Sering bolos. “Memang dalam beberapa bulan terakhir sebelum tertangkap, terdakwa ini jarang terlihat ngantor,” tandasnya.
Untuk status terdakwa, saat ini masih sebagai pegawai Kejati Sumsel.
“Kita masih menunggu putusan inkracht. Selanjutnya akan dilaporkan ke bidang pengawasan, baru akan ditentukan apa hukumannya,” kata dia.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, 11 Paket Sabu Disembunyikan dalam Teko Air Minum
Terpisah, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Bistok membenarkan ada tahanan kasus narkotika bernama Jupperlius yang masih menunggu putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.