PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima permohonan banding oknum pegawai kejaksaan.
Oknum itu namanya Jupperlius. Sebelumnya didakwa tersandung kepemilikan narkoba, 490,16 gram sabu.
Majelis hakim yang diketuai Mahyuti SH MH, dengan anggota R Sabarrudin Ilyas SH MHum dan M Jalili Sairin SH membatalkan putusan PN Palembang No. 823/Pid.Sus/2022/PN.Plg.
Putusan pengadilan tinggi (PT) Palembang nomor 244/PID/2022/PT PLG ditetapkan pada 2 Januari 2023.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, 11 Paket Sabu Disembunyikan dalam Teko Air Minum
Dikutip dari koran sumeks, isi putusan banding banding terdakwa Jupperlius, yaitu menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
Itu bunyi putusan majelis hakim PT Palembang.
Selain itu, majelis hakim PT Palembang menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Dilansir dari SIPP PN Palembang, Jupperlius merupakan satu dari tiga terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 490,16 gram.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, 11 Paket Sabu Disembunyikan dalam Teko Air Minum
Pada 3 November 2022, dia divonis 13 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp1,5 miliar (subsider 6 bulan kurungan).
Dua oknum anggota polisi, Prasti Rama Yudha dan Rulan Fragogi dan satu ASN Kejaksaan, Juperlius dituntut hukuman 14 dan 15 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Ketiganya menjadi terdakwa bersama dua pelaku lain terkait narkoba dengan barang bukti 490,16 gram sabu.