Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, sekitar 3.030 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan bahaya narkotika tersebut.
Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.(*)