OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Signal adalah Samsat Digital Nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.
Sayangnya, aplikasi Signal ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. Untuk itu, Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Ilir tengah berupaya keras untuk menyosialisasikan aplikasi Signal kepada warga Bumi Caram Seguguk.
"Karena aplikasi Signal ini sudah dirilis sejak 2021 lalu, tapi masih banyak masyarakat yang belum paham," ungkap Kanit Regident Satlantas Polres Ogan Ilir, IPTU Agus Supar, Rabu, 11 Januari 2023.
Pada setiap kesempatan, Agus selalu menyampaikan kepada masyarakat supaya menggunakan aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan. Karena, menggunakan aplikasi Signal sangat mudah.
Untuk menggunakan aplikasi Signal, pengguna dapat mengunduh aplikasi di Google Play Store dengan mengetik nama Samsat Digital Nasional. Kemudian dilakukan beberapa tahapan verifikasi.
"Kalau sudah download dan instal aplikasi Signal, pemilik kendaraan akan lewati beberapa proses verifikasi," lanjutnya.
Pertama, verifikasi wajah guna menggantikan syarat lampiran KTP-el pada konvensional, maka pengawasan regident bisa memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
Kemudian, verifikasi email sebagai pelengkap database serta komunikasi dua arah. Terakhir, verifikasi nomor handphone guna dilakukan dengan kode One Time Password atau (OTP).
"Yaitu password satu kali pakai agar dapat masuk ke aplikasi," paparnya.
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh oleh masyarakat ketika menggunakan aplikasi Signal. Antara lain, proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menjadi mudah.
"Layanan tersebut dikhususkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum," tutupnya. (*)