PNS Dipensiunkan Dini Itu Bukan Hanya yang Nakal-nakal, Tapi yang Rajin juga Bisa Diberhentikan, Kok Bisa!

Rabu 11-01-2023,11:25 WIB
Editor : Julheri

Pada prinsipnya Lina mengatakan adanya UU ASN diharapkan jumlah aparatur sebanding antara PNS dan PPPK. 

Sektor administrasi diisi oleh personel PNS. 

Sedangkan sektor yang membutuhkan keahlian khusus, seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan diisi oleh PPPK. 

BACA JUGA:Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

BACA JUGA:Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 

PNS ada regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS, bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. 

Meski sudah dibantah pemerintah, bahwa pensiun dini massal tidak akan dibahas dalam Prolegnas revisi RUU ASN DPR 2023, namun kegalauan masih saja muncul. 

Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengikuti wacana tawaran pensiun dini untuk PNS. 

“Pemerintah tentu sudah memiliki kriteria. Tetapi harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut,” ujarnya dikutip sumeks.co dari jpnn.

Menurut dia wacana pensiun dini tersebut rangkaian dari diterbitkannya UU 5/2014 tentang ASN. 

BACA JUGA:Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

BACA JUGA:Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 

Lahirnya UU tersebut berawal dari kondisi kuantitas dan kualitas PNS yang kurang ideal. 

Dengan adanya UU tersebut diharapkan jumlah PNS cukup sekitar 2 jutaan, dari jumlah saat ini sekitar 4 jutaan. 

’’Yang PNS dikepras jadi 2 jutaan orang. Sisanya diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),’’ katanya.

Nah untuk mengurangi jumlah PNS menuju angka ideal itu, tidak bisa menunggu pensiun atau berkurang alamiah. 

Kategori :