SUMEKS.CO - PNS yang rajin juga bisa diberhentikan jadi abdi negara. Jadi jangan heran.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menambahkan, aturan pensiun dini PNS ini sejatinya sudah ada.
Kendati demikian, Aba mengingatkan, bahwa capaian kinerja ini sangat penting bagi penilaian ASN.
Bagi mereka yang tak memenuhi capaian kerja maka bisa diberhentikan sebagai abdi negara.
Misal, sudah beberapa kali capaian kinerja tidak terpenuhi maka yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman disiplin.
Jika masih bandel, maka sanksi paling berat adalah pemberhentian.
”Jadi, PNS itu sekarang yang dihukum bukan yang nakal-nakal saja," katanya.
"Sudah rajin tapi gak berkinerja kena hukuman juga di dalam PermenPANRB nomor 6/2022,” paparnya dikutip sumeks.co dari jpnn.
Pengurangan PNS tak bisa alami menuju angka ideal. Wacana pensiun dini massal mengemuka butuh skema ini.
Apa itu?
Nah untuk mengurangi jumlah PNS menuju angka ideal itu, tidak bisa menunggu pensiun atau berkurang alamiah.