Diketahui dalam dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa Abdul Kadir diduga telah mengeluarkan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPHT) palsu terhadap lahan di Desa Sukamulia untuk pengadaan lahan pembangunan jalan tol Palembang-Betung.
Tanah atau lahan yang dibuatkan dalam SHPT oleh terdakwa, diduga dijual kepada PT Sriwijaya Makmur Persada (SRIMP) sebagai perusahaan pembebasan jalan Tol.
Atas telah dikeluarkannya SPH diduga oleh terdakwa hingga dijual lahan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp 1,2 miliar.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Abdul Kadir Effendi mantan Kades Sukamulya didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(*)