PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pemeriksaan kasus Korupsi ganti rugi lahan tol Kapal Betung, di Desa Sukamulya Kabupaten Banyuasin atas nama terdakwa Abdul Kadir Effendi kembali digelar, Senin 10 Januari 2023.
Giliran terdakwa Abdul Kadir Effendi selaku oknum Kades Sukamulya, memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH.
Dalam keterangannya sebagai terdakwa, dia membeberkan fakta bahwa benar lahan di Desa Sukamulya seluas 4 hektar untuk pembangunan tol, 3 hektar, di antaranya belum memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH).
Diakuinya juga, pembuatan SPH tersebut adalah syarat dari PT SRIMP untuk mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan yang faktanya lahan tersebut tidak bertuan.
BACA JUGA:Tol Kapal Betung Belum Terapkan ETLE per 1 April
"Termasuk saya dan atas nama istri saya juga membuat SPH di lahan tersebut, seluas hampir 1 hektar," aku terdakwa di persidangan.
Dari keterangan terdakwa juga terungkap, bahwa ada pihak-pihak lain yang disinyalir turut serta menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Di antaranya memberikan uang ratusan juta agar perkaranya dapat diselesaikan saja.
Selain itu, di persidangan hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH meminta jaksa untuk memanggil kembali pihak PT SRIMP termasuk Camat yang pernah menjadi saksi, untuk di konfrontir dengan terdakwa.
Hal itu dikarenakan, keterangan terdakwa dipersidangan diduga telah berbohong dan jauh berbeda dengan keterangan-keterangan yang saksi-saksi berikan pada sidang sebelumnya.
BACA JUGA:Akhirnya, DPO Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung Ditangkap Kejati Sumsel
"Jadi sidang kita tunda dulu satu Minggu, dan jaksa tolong hadirkan saksi dari pihak PT SRIMP dan Pak Camat untuk kita konfrontir dengan terdakwa," tutup hakim ketua.
Dikonfirmasi terkait keterangan terdakwa mengenai adanya pihak lain turut terlibat dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasi Yophi Misdayana SH berkata apabila ditemukan bukti maka akan ditindaklanjuti.
Diterangkannya, sebagaimana jerat pasal dalam dakwaan perkara tersebut JPU dalam Pasal 55 yakni turut serta atau secara bersama-sama.
"Yang artinya siapa pun yang terlibat dan bilamana terbukti di persidangan akan kami proses secara hukum," tegas Yophi.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Tol OKI, Giliran Dua Saksi LMAN Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel