Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
BACA JUGA:15 Persen Lagi Warga Miskin OKI Yang Belum Tercover JKN-KIS, Daftar Segera, Caranya Mudah
Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Sebagai informasi tambahan, Anda bisa melakukan cek status kepesertaan BPJS Kesehatan
Berikut Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Aplikasi Mobile JKN
Peserta dapat mengunduh aplikasi mobile JKN untuk mengecek status BPJS Kesehatan, baik melalui Google Play Store atau App Store.
2. Menggunakan WhatsApp
Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa mengecek status BPJS Kesehatan dengan mengirimkan pesan ke WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400
3. Call Center
Anda juga bisa mengecek status kepesertaan Anda dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 yang dapat diakses selama 24 jam selama tujuh hari seminggu.
4. Rumah Sakit
Para peserta juga dapat melakukan pengecekan status dengan mendatangi langsung petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit terdekat. Nantinya, petugas BPJS akan membantu memberikan informasi terkait status kepesertaan Anda.