Pemegang KIS Wajib Tahu, Jenis Penyakit yang Masuk Tanggungan Tahun 2023

Selasa 10-01-2023,19:21 WIB
Editor : Zeri

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kartu Indonesia Sehat merupakan program unggulan Pemerintah.

KIS adalah akses masyarakat yang lemah secara finansisal untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Pemerintah memberikan KIS kepada masyarakat kurang mampu secara cuma-cuma.

Dengan KIS, masyarakat kurang mampu tak perlu lagi khawatir soal biaya pengobatan.

BACA JUGA:Tahun 2023, Nambah Gak Ya? Cek Jenis Penyakit Masuk Tanggungan KIS-JKN pada 2022 dan Alurnya Hingga ke Faskes

Bagi pemegang kartu wajib tahu penyakit apa saja yang dicover oleh KIS.

Penting banget! Cek disini, daftar jenis penyakit yang masuk tanggungan KIS-JKN pada tahun 2022. Lantas tahun 2023 gimana? Apakah bertambah coveragenya?

Pemegang kartu KIS-JKN harus tahu dan paham dan pastinya membantu membuat perencanaan yang matang saat berobat.

Ketahui jenis penyakit yang ditanggung pemerintah melalui Kartu KIS-JKN sebelum ke faslitas kesehatan (faskes).

BACA JUGA:Ada Masalah Mengenai Penggunaan KIS? Jangan Khawatir, Adukan Semuanya di Aplikasi Sumsel Tanggap

Nah, untuk tahun 2023, diperkirakan belum akan berubah. Coverage jenis penyakit pemegang Kartu KIS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014.

"Tidak ada batasan penyakit pemegang Kartu KIS. Semua penyakit dapat dicover mulai dari penyakit ringan hingga operasi," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang dr Hj Fenty

Aprina kepada SUMEKS.CO di ruang kerjanya, Selasa 10 Januari 2023.

Teliti, ini daftar lengkap:

BACA JUGA:Kartu KIS Cover Semua Penyakit, Mulai Ringan Hingga Berat

Alergi makanan

Keracunan makanan

Penyakit cacing tambang

Strongiloidiasis

Askariasis

Skistosomiasis

Tonsilitis

Laringitis

Benda asing di konjungtiva

Konjungtivitis

Perdarahan subkonjungtiva

Mata kering

Blefaritis

Hordeolum

Trikiasis

Kejang demam

Tetanus

HIV/AIDS tanpa komplikasi

Tension headache (sakit kepala tegang)

Migrain

Bell's palsy

Vertigo

Gangguan somatoform

Insomnia

Otitis eksterna

Otitis Media Akut

Serumen prop

Mabuk perjalanan

Furunkel pada hidung

Buta senja

Rhinitis akut

Rhinitis vasomotor

Rhinitis alergika

Benda asing

Epistaksis

Episkleritis

Hipermetropia ringan

Miopia ringan

Astigmatism ringan

Presbiopia

Influenza

Pertusis

Faringitis

Ulcus mulut (aptosa, herpes)

Parotitis

Infeksi pada umbilikus

Gastritis

Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

Refluks gastroesofagus

Demam tifoid

Intoleransi makanan

Asma bronchiale

Bronchitis akut

Pneumonia, bronkopneumonia

Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

Hipertensi esensial

Kandidiasis mulut

Taeniasis

Hepatitis A

Disentri basiler, disentri amuba

Hemoroid grade ½

Infeksi saluran kemih

Gonore

Pielonefritis tanpa komplikasi

Fimosis

Parafimosis

Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

Infeksi saluran kemih bagian bawah

Vulvitis

Vaginitis

Vaginosis bakterialis

Salphingitis

Kehamilan normal

Aborsi spontan komplit

Anemia defisiensi besi pada kehamilan

Ruptur perineum tingkat ½

Abses folikel rambut/kelj sebasea

Mastitis

Cracked nipple

Inverted nipple

DM tipe 1

DM tipe 2

Hipoglikemi ringan

Malnutrisi energi protein

Defisiensi vitamin

Defisiensi mineral

Dislipidemia

Hiperurisemia

Obesitas

Anemia defiensi besi

Limphadenitis

Demam dengue, DHF

Malaria

Leptospirosis (tanpa komplikasi)

Reaksi anafilaktik

Ulkus pada tungkai

Lipoma

Veruka vulgaris

Moluskum kontangiosum

Herpes zoster tanpa komplikasi

Morbili tanpa komplikasi

Varicella tanpa komplikasi

Herpes simpleks tanpa komplikasi

Impetigo

Impetigo ulceratif (ektima)

Folikulitis superfisialis

Furunkel, karbunkel

Eritrasma

Erisipelas

.Skrofuloderma

Lepra

Sifilis stadium 1 dan 2

Tinea kapitis

Tinea barbe

Tinea facialis

Tinea corporis

Tinea manus

Tinea unguium

Tinea cruris

Tinea pedis

Napkin ekzema

Dermatitis seboroik

Pitiriasis rosea

Acne vulgaris ringan

Hidradenitis supuratif

Dermatitis perioral

Miliaria

Urtikaria akut

Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

Vulnus laseraum, puctum

Luka bakar derajat 1 dan 2

Kekerasan tumpul

Pitiriasis versicolor

Candidiasis mucocutan ringan

Cutaneus larvamigran

Filariasis

Pedikulosis kapitis

Pediculosis pubis

Scabies

Reaksi gigitan serangga

Dermatitis kontak iritan

Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

Dermatitis numularis

Kekerasan tajam

Diolah dari berbagai sumber, ada penyakit sepertim penyakit kulit bisa dirujuk BPJS Kesehatan.
Di antaranya impetigo, tinea capitis, scabies, reaksi gigitan serangga, hingga dermatitis atopik.

Dengan adanya KIS diharapkan jangkauan akses fasilitas kesehatan di masyarakat bisa jadi lebih merata.
Lantas, bagaimana jika kepesertaan PBI JK sudah tak aktif?

Agar KIS bisa digunakan, kita perlu tahu cara mengaktifkan kembali kartu KIS dari pemerintah.

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kartu KIS dari pemerintah?

BACA JUGA:Unik, Pengajuan Baru KIS di Ogan Ilir, Foto Rumah Depan dan Belakang Pemohon Ditandatangani dan Cap Kades

Syarat peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS PBI BPJS Kesehatan adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Berikut ini cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan

Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan:

BACA JUGA:Hore, Pemegang KIS Terima Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT, Cair Bulan Ini

Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.

Kategori :