PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga dari 10 terduga terlapor mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.
Salah satu tersangkanya berinisial OR, yang merupakan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) Litbang UIN Raden Fatah Palembang.
Lalu Ketua Pelaksana kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berinisial AN dan satu orang lagi berinisial N.
“Iya, benar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsle Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinikan SIK MH, Selasa 10 Januari 2023.
Sebelumnya, penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.
Penetapan sebagai tersangka itu setelah tim penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin SH Selasa 10 Januari 2023 siang di Polda Sumsel.
Sigit mengatakan, pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP) pada tanggal 6 Januri 2023 yang dikirimkan kepada pelapor Arya Lesmana Putra yang ditandatangi oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK.
BACA JUGA:Penyidik Akan Gelar Perkara, Terduga Pelaku Penganiaya Mahasiswa UIN Belum Tersangka
“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2022 lalu dengan hasil penetapan terduga terlapor sebagai tersangka,” ujar Sigit.
Sebelumnya, Sigit mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan kepada Kapolda Sumsel.
“Surat kami itu berjudul Mohon Keadilan sudah kami layangkan agar kasus yang dialami klien kami ini segera dilakukan upaya penegakan hukum dan agat dapat ditetapkan tersangkanya," tegas Sigit.
Menurutnya, setelah berjalan selama lebih dari 2,5 bulan lamanya ada banyak dinamika yang terjadi.