6. Dibawah foto, dibawahnya terdapat kolom yang mengharuskan pengguna melengkapapi isi judul dan mendeskripsikan laporan pengaduan.
7. Usai melengkapi foto dan mendeskripsikan laporan pengaduan, pilih tombol kirim berwarna biru.
8. Laporan yang diberikan langsung terkoneksi dengan petugas yang sudah standby menerima laporan pengguna JKN-KIS.
9. Beberapa saat, aduan yang sebelumnya dilaporkan kepada pihak Dinas Kesehatan Sumsel, akan di respon dan mendapat notifikasi langsung ke hp pengguna JKN-KIS.
BACA JUGA:Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Kartu KIS dari Pemerintah
KIS adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Penggantian kartu BPJS Kesehatan menjadi KIS dimulai 1 Maret 2015. Kartu baru ini untuk tahap awal diberikan kepada peserta penerima iaya iuran yang berjumlah 86,4 juta orang.
KIS dapat digunakan tidak hanya untuk pengobatan saja, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan pencegahan.
Sedangkan penggunaan BPJS hanya dapat digunakan jika kondisi kesehatan peserta sudah benar-benar sakit atau harus dirawat.
BACA JUGA:KIS Capai 95 Persen, Finda Berharap Warga Kurang Mampu Segera Daftar
KIS merupakan jaminan kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu, sedangkan BPJS yaitu sebuah badan atau lembaga yang menyelenggarakan dan mengelola jaminan kesehatan tersebut.
KIS hanya diperuntukan bagi seseorang yang di mana kondisi ekonominya sangat lemah, sedangkan BPJS merupakan jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi setiap warga Negara Indonesia baik yang mampu atau pun tidak mampu.
Bagi rakyat yang tidak mampu, iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Pemakaian KIS dapat dilakukan di mana saja, baik di klinik, puskesmas atau di rumah sakit mana pun yang ada di Indonesia.
Sedangkan pemakaian BPJS hanya berlaku di klinik atau puskesmas yang telah didaftarkan saja.(*)