Polisi Bubarkan Acara Orgen Tunggal yang Sajikan Musik Remix di Mangga Besar Prabumulih

Senin 09-01-2023,20:24 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Polres Prabumulih melalui jajaran Polsek Prabumulih Barat dipimpin langsung Kapolsek AKP Arafiq membubarkan acara orgen tunggal di kawasan Mangga Besar, Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Minggu 8 Januari 2023 malam.

"Ya, tadi malam kita membubarkan kegiatan orgen tunggal. Karena ada yang melapor kepada kami keberatan ada suara, musik yang diputar menurut pelapor adalah musik remix," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, Senin 9 Januari 2023.

Sehingga, Pihaknya bersama Polsek setempat datang langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) dan Satsamapta dan tidak ada izin keramaian," tegasnya mengaku izin keramaian ada syarat, batas waktu dan batasan jam operasional.

Kemudian, sambung pria yang pernah bertugas sebagai Kapolres Muko-Muko itu, dari hasil survey personil ternyata benar tidak ada izin keramaian pada acara tersebut. 

BACA JUGA:Irjen Pol Rachmad Wibowo Larang Orgen Tunggal di Sumsel Putar Lagu Remix

"Kalau memang ada yang keberatan silakan lapor," tegasnya.

Tak hanya itu, Kapolres juga menegaskan orgen tunggal di kota Prabumulih, selain dilarang memutar musik remix juga hanya diperbolehkan beroperasional hingga pukul 17.00 WIB. 

"Sudah ada aturannya sejak zaman Kapolres sebelumnya. Jadi kami di sini hanya menjalankan saja," tukasnya.(*)

Kategori :