PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumsel menjerat pemilik dan pekerja gudang pengolahan solar oplosan di Kertapati Palembang dengan enam tahun penjara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas dan/atau Pasal 480 KUHPidana.
Yang berbunyi, setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin usaha dan/atau menerima, membeli, membawa suatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan.
Terhadap para tersangka dikenakan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
BACA JUGA:Solar Industri Dioplos dengan Minyak Sulingan Asal Musi Banyuasin, Bisa Produksi 10 Ton Setiap hari
“Upaya yang telah dilakukan mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SIK SH.
Diketahui, Polda Sumsel menggerebek gudang pengelohan BBM ilegal di Kertapati Palembang Sabtu 7 Januari 2023 malam.
Diback-up tim gabungan Polrestabes Palembang dan BPH Migas tim melakukan pengejaran terhadap pemilik gudang hingga Minggu 8 Januari 2023 dini hari yang awalnya berhasil kabur.
Pada Minggu sore, pemilik gudang solar untuk industri dan solar oplosan di Jl Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang itu berhasil diamankan.
BACA JUGA:Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Kertapati Sehari Produksi 10 Ton Solar Oplosan
Tersangkanya berinisial DAA (30), warga Kompleks Belleza, Kavling B, Nomor 6, RT 005 RW 007, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati.
Tersangka MK yang mengoplos solar industri dengan BBM hasil sulingan dari Kabupaten Muba.
Kepada polisi, tersangka DAA mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir melakukan praktik ilegal dengan produksi mencapai 10 ton setiap hari.
BACA JUGA:Pemilik Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Kertapati yang Digerebek Polda Sumsel Warga Bandung