“Dalam sehari sanggup produksi atau mengoplos minyak sebanyak 10 ton,” aku tersangka DAA saat dihadirkan dalam rilis Senin 9 Januari 2023.
Faktor disparitas harga yang tinggi antara Solar Subsidi yang resminya dijual sekitar Rp 18 ribuan per liter sedangkan untuk harga Solar subsidi dijual seharga Rp 6.800.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mengambil minyak sulingan dari Musi Banyuasin (Muba) dan diantar ke gudang.
Lalu, akan ada kendaraan tangki biru BBM industri yang bakal menurunkan BBM industri.
BACA JUGA:Gudang Solar Oplosan di Kertapati Digerebek, BPH Migas: Sumsel Zona Merah Praktik Penyelewangan BBM
Kemudian dari minyak industri itu di-bleaching dengan minyak sulingan ditambah bahan kimia dan cuka para hingga menghasilkan sekitar 40 ton BBM ilegal.
"Jelas sekali dan ini permainannya sangat marak. Bahkan mohon maaf di pusat kalau dikategorikan Palembang (Sumsel) ini adalah zona merah,” anggota Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim saat hadir dalam rilis ungkap kasus gudang pengolahan BBM Solar Subsidi, Senin 9 Januari 2023.
Abdul Halim mengatakan, ditemukan banyak terjadi permainan terkait penyelewengan BBM.
“Kami dari BPH sangat men-support full penegakkan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel," terang Abdul Halim.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang Pengolahan BBM Solar Subsidi di Kertapati Palembang
Dia menambahkan, besar kemungkinan BBM solar industri yang dioplos bukan berasal dari SPBU.
“Karena jika dari SPBU itu bukan BBM industri tapi subsidi untuk segmentasi transportasi umum," katanya.
Maraknya penyelewengan ini terjadi dipicu karena disparitas harga yang tinggi. Diketahui, untuk harga BBM jenis Solar industri resminya dijual seharga Rp 18 ribuan per liternya.
Untuk Solar subsidi dijual seharga Rp 6.800 per liter, atau ada disparitas harga hingga lebih kurang Rp 11 ribu per liter.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Sumsel Amankan 5 Truk Modifikasi Pengangkut Minyak Ilegal Asal Keluang Muba
"Aksi penyelewengan ini tidak ada pemasukkan ke kas negara dan ini menjadi tugas kita bersama-sama guna memberantasnya," tutup Halim.